(RTRWN) (RTRWP) (RTRWK)

Dalam praktik penyusunan  ruang  di Indonesia, dokumen tata ruang bersifat hirarkis. Mulai dari dokumen yang bersifat makro yang berlaku pada level nasional hingga dokumen detil yang hanya berlaku pada kawasan tertentu saja. Dokumen tata ruang tersebut adalah:

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN); merupakan dokumen rencana ruang yang mengatur peruntukan fungsi pada seluruh wilayah negara Indonesia. Dokumen ini berlaku secara nasional dan menjadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang pada level provinsi dan kabupaten/kota.

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP); merupakan penjabaran RTRWN pada masing-masing provinsi. Dokumen ini berlaku pada masing-masing provinsi yang diaturnya, sebagai contoh RTRW Provinsi Aceh hanya berlaku pada wilayah hukum Provinsi Aceh. Selanjutnya dokumen ini dijabarkan dalam bentuk dokumen RTRW Kabupaten/Kota dan dokumen detil lainnya.

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK); merupakan penjabaran dari dokumen RTRWN dan RTRWP pada level kabupaten/kota. Dokumen ini berlaku pada masing-masing wilayah administratif kabupaten/kota. Sebagai contoh, RTRW Kabupaten Aceh Utara hanya berlaku pada wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara. RTRWK selanjutnya diterjemahkan dalam bentuk dokumen detil ruang untuk kawasan-kawasan tertentu. Dalam pelaksanaan pembangunan, dokumen RTRWK merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan Izin Prinsip dan Izin Lokasi bagi investor/masyarakat pengguna ruang.

Rencana Detil Ruang dalam bentuk Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL); merupakan penjabaran detil dari dokumen RTRWK dan berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Konsep hirarkis dalam penyusunan dokumen rencana tata ruang digunakan dengan tujuan agar fungsi yang ditetapkan antar-dokumen tata ruang tetap sinergis dan tidak saling bertentangan karena dokumen tata ruang yang berlaku pada lingkup mikro merupakan penjabaran dan pendetilan dari rencana tata ruang yang berlaku pada wilayah yang lebih makro. Sebagai contoh, RTRWN menetapkan kawasan Lhokseumawe dan sekitarnya sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dengan fungsi utama untuk pengembangan kegiatan industri. Kebijakan ini selanjutnya diterjemahkan secara detil melalui pengalokasian fungsi ruang dan pengembangan infrastruktur pendukung kegiatan industri di dalam dokumen RTRW Provinsi Aceh, RTRW Kabupaten Aceh Utara, dan RDTR  Kawasan Perkotaan Krueng Geukueh. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

POLIGON TERBUKA

PEMETAAN DALAM BIDANG KEHUTANAN

PERPETAAN DALAM BIDANG LINGKUNGAN